Kebijakan umum media dalam isu palestina

Kebijakan umum media dalam isu palestina

Kebijakan Umum Media dalam Isu Palestina

Kebijakan Media Terkait Pendudukan Israel

Kebijakan Media Tentang Narasi Global Palestina (1)

Kebijakan Media Tentang Narasi Global Palestina (2)

Kebijakan Dukungan untuk Palestina di Media Digital

Kebijakan Konten dan Format Media

Kebijakan Narasi Global Media selama Perang dan Intifada

Kebijakan umum media dalam isu palestina

Buku Panduan Jurnalis dan Lembaga Media

Kebijakan Umum Media dalam Isu Palestina

Buku Petunjuk ini menggagas sejumlah ketentuan narasi terkait isu Palestina dan bagaimana interaksi rekan-rekan jurnalis, lembaga, dan media terhadap isu ini:

  • Mendiskripsikan isu Palestina dan konflik Arab-Israel sesuai realitanya dan sejarahnya, yaitu sebagai konflik eksistensial suatu bangsa di bawah pendudukan secara berkelanjutan. Bangsa ini mengalami penderitaan Nakba dan pengusiran selama beberapa dekade dan sedang berjuang menentukan nasib sendiri, meraih kebebasan, kemerdekaan, dan mengembalikan pengungsi serta menuntut penerapan prinsip-prinsip martabat kemanusiaan dan keadilan. Dengan begitu, ini bukanlah konflik antara pihak-pihak yang setara atau perbedaan orientasi yang perlu didiskusikan dan dinegosiasikan. Sebaliknya, ini adalah kasus tindakan agresi dan pendudukan ekspansif terhadap Palestina yang tidak dapat dibenarkan atau dianggap sebagai realitas fakta.
  • Mendefinisikan Israel sebagai entitas ilegal di kawasan ini, yang
    harus disebut sebagai «pendudukan Israel», «entitas pendudukan»,
    “penjajah Israel”, «negara apartheid», «negara rasis», atau istilah
    yang serupa. Hal ini didasarkan pada akar persoalan, fakta-fakta
    historisnya dan prinsip-prinsip hukum internasional yang tidak
    pernah dipatuhi negara pendudukan Israel. Hal ini juga mengacu
    pada karakter pembentukan negara pendudukan (Israel), yang didasarkan pada rasisme, diskriminasi, mitos-mitos sejarah dan
    propaganda menyesatkan.
  • Menyiapkan ruang khusus semi permanen di media untuk
    kepentingan isu Palestina dan perkembangannya di semua
    tingkatan di berbagai media dan lembaga pers. Ini bisa dilakukan
    melalui program-program rutinnya dan berbagai produknya,
    sembari mengembangkan orientasi sehingga menjangkau
    ke seluruh lapisan masyarakat dengan berbagai budaya dan
    bahasanya.
  • Menggunakan istilah, kosa kata dan ungkapan yang membantu
    tujuan Palestina dan menghindari penggunaan istilah yang
    dipromosikan oleh propaganda pendudukan Israel, seperti:
    «tembok keamanan» sebaiknya diganti dengan “tembok
    apartheid”, “tembok pemisah rasial” atau “tembok ekspansi
    penjajah”. Juga «serangan sabotase» atau «serangan teroris» yang
    ditujukan kepada Palestina diganti dengan “aksi perlawanan”,
    istilah «Wilayah Israel» diganti dengan “Palestina tahun 1948” atau
    “Palestina di wilayah yang diduduki pada 1948”, dll.
  • Batas geografis Palestina adalah perbatasan historis yang dikenal
    di bawah Mandatori Inggris Palestina Historis dan luas wilayah
    Palestina adalah 27.000 km2.
  • Lembaga media, organisasi dan akademi harus memberikan
    perhatian pada pelatihan dan pengembangan kinerja profesional
    sumber daya insan media dan kualifikasi berkelanjutan
    mereka. Mereka juga harus mengembangkan kemampuan dan
    keterampilannya meningkatkan peran mereka, dan membantu
    dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap perjuangan
    Palestina.
  • Tanggung jawab media terhadap perjuangan Palestina di tingkat lokal, regional dan global dalam mengungkap pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan penjajah Israel terhadap rakyat Palestina dan permasalahannya, dengan tetap teliti dalam menyelidiki fakta dan melakukan cek ricek semua fakta dan detailnya.
  • Fokus pada hak rakyat Palestina dalam membela diri dan melawan
    pendudukan Israel, dengan tetap memperhatikan urgensi
    membedakan aksi perlawanan dan «terorisme» sebagai istilah
    yang melecehkan dan menyesatkan. Perhatian harus diberikan
    kepada isu-isu dan topik yang bisa merealiasikan kepentingan
    rakyat Palestina, seperti:
    * Hak melawan
    * Hak kembali pengungsi
    * Hak menentukan nasib sendiri
    * Hak mendidikan negara merdeka dengan Al-Quds atau Yerusalem              sebagai ibukotanya
    * Kebebasan beribadah dalam Islam dan Kristen
    * Kebebasan berekspresi
    * Partisipasi politik
    * Hak membentuk organisasi politik dan ormas
    * Pembebasan tawanan
    * Hak kebebasan pers
    * Hak bepergian dan bergerak,
    * Hak pendidikan, pekerjaan, dll
    Sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dan konvensi internasional.
  • Menghindarkan isu Palestina dari dampak konflik dan perselisihan
    politik, ideologis, sektarian dan etnis di kawasan dan untuk memperkuat status isu Palestina sebagai isu Arab, Islam, kemanusiaan, keadilan dan keterbukaan peran, dan menghindari segala bentuk eksploitasi atau pemanfaatan dalam polarisasi dan perselisihan politik.
  • Fokus pada tanggung jawab masyarakat internasional untuk mengakhiri ketidakadilan atas rakyat Palestina sebagai korban bias politik dan ketiadadilan internasional, dengan mempertimbangkan tanggung jawab internasional untuk mewujudkan keadilan, mengakhiri pendudukan dan menjaga hak-hak sebuah bangsa yang tidak dapat dicabut.
  • Liputan harus memperkuat persatuan Palestina dan keselarasan internal dalam menghadapi pendudukan Israel, dan menyingkirkan segala sesuatu yang dapat memperluas atau memperdalam perpecahan, fragmentasi dan dengan menghindari kepekaan partisan, faksional, sektarian, atau agama. Selain itu, juga meliput dan menyajikan dan menyikapi perselisihan politik secara obyektif dan memberi ruang untuk kritik konstruktif dan objektif, tanpa berpuas diri dengan liputan masalah Palestina dan nasional secara umum.
  • Misi Palestina adalah misi kemanusiaan yang mengharuskan menyampaikan cerita kemanusiaan. Liputan tidak boleh fokus pada elemen “berita” dari siklus berita, yang mengubah masalah Palestina menjadi serangkaian cerita kejahatan lokal Israel. Sebaliknya, liputan harus bertujuan untuk mencerminkan kemanusiaan rakyat Palestina, penderitaan, perjuangan, dan pelanggaran hak dan martabat mereka. Cerita dengan suara manusia yang kuat meliputi:
    * Penahanan anak-anak
    * Pemboman warga sipil tak bersenjata
    * Serangan dan baterai orang tua
    * Penahanan wanita, dan ibu dengan bayi baru lahir
    * Membakar rumah dan pohon
    * Kemiskinan akibat pekerjaan
    * Kesengsaraan warga Palestina dialami di pos pemeriksaan
  • Wartawan dan lembaga media harus memiliki kepekaan yang
    kritis, semangat menfilter dan meneliti terhadap semua konten
    yang dipublikasikan tentang masalah Palestina di media-media
    Arab atau global. Konten yang salah, menyesatkan atau tidak teliti
    harus diluruskan dan harus disikapi secara profesional.

Kebijakan Media Terkait Penjajah Israel

Berdasarkan prinsip-prinsip menolak pendudukan Israel dan menolak mengakui legitimasinya, dampak politik dan hukum, serta dalam konteks mendukung perjuangan Palestina, maka buku panduan ini menggagas kebijakan media saat
pemberitaan menyikapi pendudukan Israel sebagai berikut:

Meliput kampanye boikot global terhadap negara pendudukan Israel, serta menjelaskan ciri dan model kampanye ini, mekanisme partisipasi di dalamnya dan hasil capaiannya.

  • Pendudukan Israel secara resmi tidak memiliki wilayah kedaulatannya, atau konstitusi yang mengesahkan ambisi ekspansinya. Bila perlu merujuk pada geografi atau perbatasan de facto, disarankan untuk menggunakan istilah “Palestina Pendudukan Pendudukan” atau “wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1948.”
  • Menyoroti kejahatan pendudukan Israel dan pelanggaran institusi-institusinya dan kelompok-keompok pemukim Yahudi terhadap warga sipil Palestina dengan menjelaskan kriminalitas pendudukan Israel dan memperhatikan sensitivitas audiens. Di antaranya:
    * Hukuman kolektif.
    * Pengeboman tanpa pandang bulu.
    * Blokade mencekik.
    * Pembunuhan disengaja.
    * Penahanan sewenang-wenang, serangan terhadap anak- anakk,                   wanita  dan lansia.
    * Penyiksaan.
    * Penyebab cacat permanen.
    * Intimidasi warga sipil Palestina.
    * Pelanggaran terhadap martabat manusia.
    * Pelanggaran terhadap kesakralan tempat-tempat suci Islam
    dan Kristen .
    * Penyitaan tanah.
    * Penggusuran rumah.
    * Pembakaran tanaman.
    * Pelanggaran semua hak asasi manusia dan sebagainya.
  • Melepaskan identitas kesipilan dari pemukim Yahudi sebab mereka bersenjata lengkap, bertugas di tentara pendudukan, dan tinggal
    di pos-pos pemukiman di wilayah Palestina murni dan di antara
    penduduk Palestina.
  • Tidak mengundang narasumber tokoh-tokoh resmi dan non resmi
    komunitas masyarakat pendudukan Israel atau tokoh-tokoh Zionis,
    para pejabat, atau pembicara yang memiliki kewarganegaraan negara pendudukan Israel dan yang mendukungnya. Juga menghindari siaran langsung konferensi pers yang diadakan para pimpinan pendudukan Israel. Wartawan dan jurnalis cukup menyampaikan buletin berita dan program-program berita sesuai kebijakan-kebijakan yang diadopsinya di sini.
  • Sangat berhati-hati pada konten, terminologi, dan ungkapan ketika
    mengambil atau mengutip berita dan laporan yang dipublikasikan koran-koran pendudukan Israel atau disiarkan oleh media- medianya. Kutipan tersebut harus diolah ulang dan mengeditnya guna menghindari pengaruh propaganda dan keberpihakan kepada pendudukan Israel, sesuai standar profesionalisme. Termasuk misalnya, memberi penjelasan atau definisi pada istilah dalam tanda kurung pada kalimat yang dikutip.
  • Menolak normalisasi media dengan Israel, institusi-insitusinya, aktivitas-aktivitasnya, para pejabatnya dan juru bicaranya, atau mengeksploitasi propaganda untuk mempromosikan segala jenis normalisasi hubungan politik, ekonomi, keamanan, budaya, dll.

Kebijakan Media Untuk Globalisasi Isu Palestina

Dengan mempertimbangkan semua hal di atas, peningkatan kehadiran isu Palestina di media global dan regional mengharuskan adanya perhatian khusus dengan sejumlah kebijakan dan standard media sebagai berikut:

Memperluas dan memperkuat hubungan wartawan dan institusi- institusi media Palestina yang ada di lapangan dengan media- media internasional, serta memperkuat komunikasi, kerjasama dan persahabatan pers dalam rangka menyampaikan narasi Palestina untuk mengarusutamakan opini publik internasional.

  • Memberikan perhatian aspek pengembangan dan jangkauan serta viralisasi materi media yang sesuai untuk berbagai lingkungan dan komunitas di seluruh dunia, dalam berbagai bentuk produksi, format dan seni, seperti foto, gambar, karikatur, musik, dan lagu- lagu Palestina, dan produk-produk media dalam berbagai bahasa. Hal ini bertujuan untuk memenangkan hati dan pikiran, serta sentuhan umum kemanusiaan, kekhasan budaya, agama, etnis, lingkungan dan sejarah masing-masing daerah. Juga penting untuk kalangan dengan elit media, politik, sosial, dan intelektual di masyarakat-masyarakat asing karena kemampuan mereka untuk mempengaruhi komunitas mereka.
  • Berpartisipasi dalam festival-festival media internasional dengan produk-produk kreatif yang kompetitif, yang berbasis pada isu Palestina dan dimensi-dimensi kemanusiaan dan kreativitasnya sebagai bagian dari materi kontennya. Fokus menunjukkan kemampuan dan kompetensi Palestina di berbagai bidang, selain menyoroti estetika seni dan seniman Palestina. Ini juga harus disertai dengan mengembangkan inisiatif, proyek dan program bersama dalam hal ini, sambil memastikan integritas konten dan kebebasan berekspresi terkait keadilan isu Palestina.
  • Memanfaatkan nilai-nilai kemanusiaan global yang berlaku dan dengan memberikan perhatian kepada esensi narasi dan ekspresi mereka dengan cara yang mempertimbangkan prioritas sentuhan media kekinian di seluruh dunia. Berusaha keras mengintegrasikan kepedulian dalam perjuangan Palestina dengan cara terlibat dengan even besar, seperti liga olahraga internasional dan festival seni besar, misalnya.
  • Memberikan perhatian isu Palestina, segala kasus-kasusnya dan isu turunan, detail-detailnya, dan fakta-faktanya dari sudut-sudut tertentu pada momen-momen berkala reguler, baik terkait dengan isu Palestina, seperti Nakba, Hari Tawanan, Hari Bumi, dll. Atau momen-momen internasional atau khusus yang berkaitan dengan daerah-daerah tertentu di dunia, seperti yang terkait dengan hari ibu, wanita, anak-anak, kebebasan berekspresi, penghargaan korban yang tidak bersalah, lingkungan, dll. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyoroti sisi-sisi isu Palestina yang relevan dengan momen-momen tersebut.
  • Memberikan penjelasan informasi, rincian dan konsep yang diperlukan untuk masyarakaat umum di luar Palestina dan sekitarnya guna memahami perkembangan dan keadaan serta kesimpangsiuran pemahaman. Jangan menganggap semua masyarakat Arab dan internasional telah mengetahui tentang detail dan akar isu Palestina. Penting untuk menghubungkan beberapa peristiwa dan perkembangan dengan latar belakang historis untuk membantu memahami konteks dengan lebih baik dan persepsi yang lebih tepat pada dimensi-dimensinya.
  • Menyanggah dan mengkonter propaganda penjajah Israel yang menyesatkan di level internasional, membantah dan menjatuhkan
    alasan-alasan mendasar mereka dan membongkar dalih mereka. Juga memberi perhatian khusus masalah ini melalui perkembangan- perkembangan isu yang memanas dan momen eskalasi terjadi. Serta memerangi distorsi, memerangi kampanye penghasutan yang dilakukan oleh corong propaganda pendudukan Israel dan mereka yang memihak kepadanya.

Kebijakan Narasi Global Palestina

Untuk secara efektif menciptakan lompatan narasi Palestina dari tingkat lokal ke tingkat global, kita harus memberikan perhatian pada esensi narasi khusus yang berkaitan dengan dimensi internasional, selain yang sudah disebutkan sebelumnya:

Menjauhi metode narasi mobilisasi yang tidak sesuai terkait perlawanan Palestina, yang bisa dipahami sebagai aksi hasutan untuk melakukan kekerasan, terutama dalam narasi media yang diarahkan ke luar negeri. Hal ini akan dieksploitasi oleh media Israel untuk menampilkan Palestina sebagai “teroris” atau “ekstremis.”

Menghindari segala aspek liputan media yang memiliki dampak negatif media terhadap isu Palestina, dengan mempertimbangkan ciri global dari liputan dan pertukaran media saat ini, termasuk fenomena militerisasi atau mempersenjatai anak-anak, meski hanya secara simbolis.

  • Untuk secara efektif menciptakan lompatan narasi Palestina dari tingkat lokal ke tingkat global, kita harus memberikan perhatian pada esensi narasi khusus yang berkaitan dengan dimensi internasional, selain yang sudah disebutkan sebelumnya:
  • Sikap persatuan rakyat dalam negeri Palestina, yakni kesatuan sikap Umat Islam dan Kristen dan sebagian Yahudi di Palestina yang menolak penjajah dan komitmen dengan hak-hak nasionalisme Palestina.
  • Semua proses penyelesaian politik persoalan Palestina harus dibangun berdasarkan tuntutan-tuntutan keadilan yang tidak akan terwujud kecuali dengan mengakhiri penjajahan dan mengembalikan hak-hak nasionalisme Palestina seluruhnya.
  • Fokus terhadap karakter rasis negara penjajah (Israel) yang merupakan model anti klimaks apartheid rasis, misalnya;
    * Pembangunan tembok pemisah rasis di Tepi Barat.
    * Pencaplokan permukiman Yahudi terhadap wilayah Tepi Barat
    dan Al-Quds.
    * Pengusiran warga Palestina dari kota dan desa mereka dengan
    alasan mengada-ada.
    * Menempatkan warga pemukim Yahudi di sana dan wilayah
    lain serta.
    * Membuat undang-undang rasis.
    * Memecah belah secara terlembaga terhadap rakyat Palestina.
  • Memberikan kepedulian kepada kelompok masyarakat dari berbagai kalangan rakyat Palestina, seperti wanita, orang tua, anak-anak, kaum difabel, pakar spesialis dan berbagai profesi. Kepedulian terhadap kehidupan rakyat Palestina di titik-titik penyebaran mereka, pengorbanan dan penderitaan mereka di bawah penjajahan Israel dan kebijakan-kebijakan yang ditempuh dalam rangka memperkuat kebersamaan perasaan empati dan kesadaran dengan rakyat yang terjajah ini, lebih-lebih melahirkan upaya solidaritas dalam berbagai level di dunia.
  • Mengekspos berbagai bentuk pelanggaran penjajah Israel terhadap hak asasi manusia Palestina yang harus diadili di hadapan pengadilan-pengadilan internasional untuk mewujudkan konsep keadilan dengan memperhatikan laporan-laporan, detail, data- data, dan sumber daya media terkait.
  • Mengingatkan tanggung jawab masyarakat internasional pada umumnya, dan negara-negara Eropa dan Barat pada khususnya, terhadap rakyat Palestina dan perjuangan mereka, dengan
    pertimbangan atas keterlibatan mereka dalam munculnya
    permasalahan Palestina dan terjadinya penderitaan mereka.
    Ditambah lagi mereka terus memberikan dukungan kepada
    pendudukan dengan elemen berlangsungnya hidup dan makin
    ekspansi hal ini mewajibkan negara dan pihak terkait untuk
    membuat komitmen dan ganti rugi termotivasi tanggung jawab
    historis, kewajiban moral, dan persyaratan keadilan dan kesetaraan.
  • Perjuangan rakyat Palestina hanya terarah kepada penjajah Israel yang lahir bukan dari sikap permusuhan berlatar belakang agama atau kebencian etnik. Sebagaimana, konsep anti Yahudi atau yang lebih dikenal “anti Semit” tidak merepresentasikan isu Palestina. Bahkan konsep itu asing dalam realita kita dan sejarah Arab dan Islam yang terbukti hidup berdampingan dengan Yahudi, menghormati agama dan tempat ibadah mereka.

Kebijakan Dukungan Palestina di Media Digital

Kebijakan dan substansi media terkait persoalan Palestina pada dasarnya sama saja baik di media klasik maupun media modern. Hal inilah yang ingin disampaikan dalam panduan ini. Namun perkembangan teknologi dan revolusi digital mendorong kami untuk memperhatikan sarana yang paling tepat untuk konsumsi publik, menyiarkan konten yang sesuai dengan sarana komunikasi yang digunakan. Sebagai dukungan bagi persoalan Palestina di
media digital, penting untuk memperhatikan hak-hal berikut ini:

  • Memperhatikan agar konten media terkait persoalan Palestina yang hendak dirilis sesuai antara situs elektronik dan media social. Halaman, platform, dan media yang sesuai harus dibuat dengan kemudahan akses dan distribusi yang luas.
  • Mendukung persolan Palestina di forum digital internasional dan media sosial dibutuhkan pemahaman karakteristik dan detailnya, bisa jadi sesuai di satu forum tapi tak layak di forum lainnya. Setiap forum memiliki audiens yang harus diperlakukan sesuai dengan karakter dan metode yang bisa difahami dan bisa diterima.
  • Penting memahami pedoman komunitas untuk platform digital dan sosial serta merumuskan dan membuat materi dan konten digital dengan cara yang mencegahnya dihapus atau dari akun yang ditutup dengan dalih melanggar kebijakan platform ini. Sensor akun yang dikenakan pada platform ini juga harus diperhitungkan, terutama terhadap masalah Palestina, saat membuat konten.

Kebijakan Konten dan Format Media

Kebijakan berikut disarankan untuk dipertimbangkan oleh media dan organisasi pers, terkait dengan format dan konten media ketika meliput urusan Palestina:

  • Menyajikan dan menyoroti penderitaan warga Palestina dalam konten berita dan media sebagai tindakan perlawanan dan pembelaan diri.
  • Fokus menampilkan gambar pelanggaran penjajah zionis israel
    terhadap hak-hak sipil, terutama saat perang dan bentrokan senjata, yang menggambarkan kejahatan penjajah di satu sisi, dan tetap menghormati martabat manusia yang tak berdampak negatif bagi kejiwaan pembaca atau audiens.
  • Liputan harus mencakup semua bidang Palestina: aspek politik, sosial, intelektual, budaya dan kemanusiaan sesuai kekhususan dan identitas lembaga media.
  • Memperkuat metode investigasi dan survei terkait hal-hal sensitif, terutama yang bisa mengungkap kejahatan penjajah zionis.
  • Penting untuk mendiversifikasi produksi dan format media untuk memasukkan berita dan cerita kemanusiaan, laporan, buletin, dokumenter, film pendek, opini, opini, dan berita.
  • Terbuka bagi semua pendapat, institusi, lembaga, asosiasi dan berbagai pihak di Palestina, Arab dan internasional, dan menyampaikan sikap media mereka untuk kepentingan perjuangan Palestina sesuai dengan prinsip dan hak nasional.
  • Menghormati semua partai dan faksi Palestina dan perbedaan orientasi mereka atas dasar persatuan dan perjuangan untuk menghadapi penjajah Israel. Menghindarkan tuduhan atau menghukumi lembaga, partai atau tokoh sebagai pengkhianat.
  • Membangun kesadaran bahwa Palestina adalah satu kesatuan
    tak terpisah, dan fokus pada keseimbangan peliputan terkait
    persoalan Palestina, baik di dalam maupun di luar negeri (Palestina,
    pengungsian dan diaspora).
  • Melakukan publikasi berkesinambungan terkait perkembangan terkini, foto, video lapangan dari Palestina yang memiliki pesan kuat dan berpengaruh, seperti demonstrasi massa, penangkapan dan kejahatan Israel lainnya, yang tak memerlukan penjelasan detil untuk memahaminya.

Kebijakan Narasi Media Global selama Perang dan Intifada

Kebijakan media berikut disarankan untuk berkontribusi dalam mendefinisikan wacana dan konten media global terkoordinasi yang mencerminkan realitas warga Palestina yang hidup di bawah agresi dan perang pendudukan, yaitu sebagai berikut:

  • Fokus pada isu-isu dan kisah-kisah kemanusiaan menyentuh akibat
    agresi dan tindakan permusuhan penjajah terhadap Palestina, dan
    menggunakan bahasa yang berbicara dengan emosi seseorang. Tidak hanya menyebutkan angka-angka korban syuhada meninggal (martir), terluka, dan tawanan namun menyebutkan nama-nama mereka dan memproduksi cerita kemanusiaan mereka, keluarga, dan anak-anak mereka.
  • Menggunakan unsur visual seperti diagram, disain grafis data infografis dan yang lainya yang bisa menjelaskan tentang dinamika persoalan Palestina yang bergerak cepat terkait detail peristiwa agar mudah dipahami dan disebarkan.
  • Berpegang pada sumber-sumber Palestina yang terpercaya dan mengadopsi narasi Palestina dari sumber resmi dan terpercaya.
    Tidak melansir dari sumber-sumber militer dan keamanan Israel
    atau media mainstream, kecuali dalam sejumlah kasus setelah diteliti dan diolah. Menyediakan ruang khusus pada sarana dan platform media dengan berbagai macamnya terkait masalah- masalah Palestina serta perkembangan terbarunya, seperti halaman utama surat kabar, headline sejumlah situs elektronik, Twitter atau jejaring sosial.
  • Produk-produk media harus sesuai sarana jejaring sosial, kebijakan- kebijakan dan perangkatnya serta menggunakan hastag global yang sama terutama dalam agresi Israel.
  • Fokus pada tingkat kerugian dan kerusakan akibat perang dan penindasan di Palestina dengan segala bentuknya, mendata dampak akibatnya, dan menggambarkan realitas sisi ketidakberdayaan Palestina dan sebagai korban. Menggambarkan pula bahwa kebutuhan dasar hidup terancam karena serangan dan kekerasan Israel.
  • Menampilkan perlawanan Palestina sebagai pihak yang membela diri serta menampilkan sisi kemanusiaannya yang mengalami pembantaian oleh tentara Zionis, disamping mengarahkan media umum agar tidak mendukung perang Israel, namun sebaliknya menyerukan agar perang segera dihentikan.
  • Menunjukkan kekuatan militer Israel dan kemampuanya berikut roket-roket beserta pesawat tempurnya, bom serta implikasikan terhadap kehancuran tanah yang riil saat perang, didukung dengan gambar dan informasi yang tepat. Pada saat yang sama, tidak berlebih-lebihan dalam menampilkan kemampuan pasukan perlawanan Palestina, tetapi menyoroti kisah-kisah heroik mereka dalam melakukan pembelaan diri.
  • Mengaitkan kekuatan militer Israel dengan dukungan dan persenjataan dari pihak Barat dan Amerika, berikut pesawat- pesawat tempurnya dan persenjataan modern Israel, terutama saat perang terjadi.
  • Mengadopsi terminologi yang seragam dan terus mengulanginya, seperti menggambarkan pemboman Israel atau pembunuhan di lapangan terhadap warga Palestina sebagai tindakan teroris atau tidak manusiawi.