- Cover Photo
- Daftar isi
- Kebijakan Media Tentang Permukiman Israel
- Kebijakan Umum Media dalam Liputan
- Berinteraksi dan Menyikapi Sumber Jurnalistik Terkait
- Isu Permukiman yang Menuntut Perhatian Liputan Media
- Permukiman adalah Pelanggaran Hukum Internasional
- Definisi Istilah Khusus Masalah Permukiman
- Terminologi Palestina tentang Liputan Masalah Permukiman
- Sorotan
Daftar isi
Kebijakan Umum Media dalam Liputan Permukiman
Berinteraksi dan Menyikapi Sumber Jurnalistik Terkait Isu Permukiman
Isu Permukiman yang Menuntut Perhatian Liputan Media
Permukiman adalah Pelanggaran Hukum Internasional, Piagam dan Resolusi Terkait
Definisi Istilah Khusus Masalah Permukiman
Terminologi Palestina tentang Liputan Isu Permukiman
Kebijakan Media Tentang Permukiman Israel di Tepi Barat
Buku pegangan untuk profesional media, jurnalis, dan institusi media dalam meliput isu permukiman di Tepi Barat yang diduduki
Kebijakan Umum Media dalam Liputan Permukiman
Dalam meliput isu-isu permukiman pendudukan Israel di Tepi Barat, kebijakan media berikut disarankan untuk dipertimbangkan:
- Perlunya memberikan ruang khusus pada isu permukiman
di seluruh media, baik modern maupun tradisional, dan
menyikapinya sebagai titik kunci liputan konflik Palestina-Israel.
Hal ini sesuai dengan tanggung jawab informasional media untuk
meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya permukiman
pendudukan Israel terhadap isu persoalan Palestina dan warga
Palestina, serta memberikan perhatian pada rencana permukiman
dan dampaknya. - Melakukan delegitimasi pada praktek-praktek permukiman
pendudukan Israel di Palestina dan mengaiatkannya dengan
fase dan sejarah kolonisasi permukiman Israel di Palestina, serta
menanggapi klaim-klaim Zionis baik agama, sejarah atau hukum. - Fokus pada dimensi pandang kemanusiaan terhadap korban
permukiman ilegal Israel dan mereka yang terkena dampaknya.
Mengingat tujuan utamanya adalah menggerogoti hak-hak warga
Palestina, menggusur mereka, menyita properti dan menyerang
mereka. Liputan semacam ini akan memberikan cerita hidup yang nyata dan mengharukan. Panduan ini akan menguraikan poin- poin ini nanti. - Mengarahkan wacana dan narasi Palestina terkait isu permukiman
ke opini publik dunia dan menyampaikannya dalam bahasa asing,
khususnya bahasa Inggris, sesuai dengan latar belakang agama
publik, budaya, dan etnisnya. - Mengonsolidasikan wacana media dan narasi Palestina tentang
apa yang menyangkut isu persoalan permukiman, sekaligus
menghadirkan wacana baru dan modern yang mampu
menciptakan pengaruh dan komitmen dengan kebijakan media
yang disepakati. - Mengutamakan kepentingan nasional Palestina dan menghindari
ketegangan intelektual, politik, partisan dan sektarian ketika
berhadapan dengan isu permukiman serta menghindari investasi
partisan dan kelompok sempit mengenai isu ini. - Membantah dan menanggapi klaim-klaim media Israel tentang
isu permukiman dan yang bertujuan untuk melegitimasinya.
Ini harus dilakukan melalui data statistik, angka dan bukti-bukti
tentang jalannya perkembangan dan perambahan permukiman,
di samping perubahan dramatis dan nyata yang menyertai
rencana dan proyek permukiman. Selain itu, juga mengharuskan
media Palestina dan narasi resmi untuk memantau sentimen
sesat dan propaganda yang berasal dari media Israel, di samping
memberikan tanggapan yang memadai secara tepat waktu. - Mempromosikan dan mendukung ketahanan dan keteguhan
warga Palestina, dan perjuangan mereka dalam melawan
permukiman, tembok dan konsekuensinya dengan sarana dan
sumber daya yang tersedia sebagaimana hak mereka yang sah,
legal dan manusiawi. Ini harus dilakukan dengan menyebarkan
moral, dan memberikan penekanan khusus pada pemilik rumah
dan tanah yang tetap tinggal di dalamnya, menolak pemindahan
dan politik permukiman. - Memperkuat dan mendukung keteguhan warga Palestina dan
perjuangan mereka dalam melawan permukiman dan tembok
apartheid dan dampaknya. Yang dilakukan melalui sarana dan
potensi yang tersedia sebagai hak yang sah, legal dan hak asasi
manusia, dengan menanamkan spirit dan meningkatkan status
pemilik tanah dan rumah yang teguh mempertahankannya dan
melawan kebijakan pengusiran dan permukiman. - Fokus pada penggunaan multimedia dan elemen-elemen untuk
menyorot isu-isu permukiman, seperti penggunaan foto-foto
ekspresif, gambar, peta dan infografis, terutama karena arena utama
permukiman Israel adalah geografi Palestina. Serta pemerataan
multimedia ini melalui pameran dan kampanye media dan di
tingkat masyarakat, serta alokasi publikasi khusus permukiman
sebagai suplemen, koleksi foto dan serial produksi informasi yang
informatif dan dokumenter. - Mengembangkan kapasitas personel media yang profesional
dalam masalah permukiman, dengan pengetahuan khusus
menganai detail, latar belakang, konteks dan implikasinya.
Selain itu, mereka harus dibekali dengan informasi yang akurat,
dan memiliki kemampuan artistik, teknis pengetahuan untuk
menganalisis, mengklarifikasi dan menguraikan masalah. Hal ini
dimaksudkan agar mereka dapat menulis dan mempublikasikan
serta tampil di media massa sebagai profesional khusus dalam
masalah permukiman untuk menyebarkan dan memperkuat
narasi Palestina terhadap isu permukiman. - Perlunya peragaman dalam penggunaan jenis jurnalisme, seperti
jurnalisme investigatif, interpretatif, dan lain sebagainya. Serta
peragaman penggunaan seni jurnalistik cerita, laporan, artikel dan
wawancara serta sains dan seni film, dokumenter, novel grafis dan
video pendek yang tidak boleh terbatas pada berita, mengingat
semuanya memainkan peran yang sama dalam berkontribusi
pada penguatan sikap Palestina baik di dalam maupun di luar
negeri, sambil menjelaskan peristiwa yang terkait dengan masalah
permukiman. - Memastikan keakuratan informasi yang dipublikasikan tentang
permukiman Israel dan tembok apartheid, seperti ukuran wilayah
yang dirampas, jumlah komunitas perumahan, desa dan keluarga
yang diisolasi, pohon yang ditebang dan dibuldoser, jumlah orang
yang telah dirugikan, pelajar yang telah dipisahkan dari sekolah
dan universitas mereka oleh tembok dan tingkat kerusakan sosial,
pertanian, industri, medis dan lingkungan yang dialami oleh
masyarakat Palestina. Hal ini sangat penting mengingat perbedaan
antar sumber masih menjadi masalah dalam liputan media tentang
masalah permukiman. - Mengungkap tujuan di balik permukiman dan pengulangannya
dalam konteks materi pers seperti (merongrong solusi politik,
pemutusan hubungan antara wilayah Tepi Barat, pengusiran
penduduk, yahudisasi Al-Quds dll… ). Selain menghubungkan
dampak permukiman ini pada penderitaan yang ditimbulkannya,
dengan pihak-pihak yang mendukung pendudukan Israel dan
tetap diam atas perambahan permukiman yang terus berlanjut.
Karena pihak-pihak tersebut bertanggung jawab atas hal tersebut.
Seperti pihak-pihak yang mendukung para pemukim pendatang
Israel, baik dari asosiasi-asosiasi permukiman atau dari pemerintah
pendudukan Israel yang memberikan perlindungan kepada
mereka. Termasuk juga pihak-pihak Barat dan Amerika yang
memberi dukungan pada Israel. Demikian juga bungkamnya
sejumlah anggota masyarakat internasional atas pelanggaran
permukiman yang bertentangan dengan hukum internasional. - Mengungkap sifat rasis dan ekstremis para pemukim pendatang
Israel, dan fokus pada kejahatan mereka terhadap warga sipil
Palestina, sambil menyoroti perilaku kriminal yang dilindungi oleh
pemerintah dan tentara pendudukan Israel. Selain menghapus
status sipil mereka, karena mereka orang-orang yang menduduki
tanah Palestina, bersenjata lengkap dan merupakan anggota
organisasi teroris yang diperbolehkan menyerang warga Palestina
dan properti mereka di seluruh Tepi Barat. Secara keseluruhan,
mereka telah melakukan ratusan pembunuhan, penjarahan,
vandalisme, pembakaran dan yang lainnya.
Berinteraksi dan Menyikapi Sumber Jurnalistik Terkait Isu Permukiman
Yang menjadi masalah dalam liputan media tentang masalah permukiman adalah karena ketergantungannya pada sumber- sumber Israel. Dan terkadang mengadopsinya, terutama mengenai rencana, tujuan, dan jumlah permukiman. Berikut ini kami coba paparkan beberapa determinan mengenai sumber informasi yang berkaitan dengan permukiman dan bagaimana
menanganinya, sebagai berikut:
- Pentingnya mengandalkan sumber-sumber utama Palestina,
sumber-sumber lapangan dan lembaga-lembaga resmi Palestina
serta organisasi-organisasi yang mengkhususkan diri dalam
melacak isu-isu permukiman secara detail dan rinci. - Menyaring informasi yang disebutkan dalam sumber-sumber
Israel mengenai masalah permukiman dan tidak menyiarkan
atau mempromosikannya tanpa meneliti istilah yang digunakan
dan konteks apa istilah-istilah tersebut digunakan. - Mengandalkan pendapat dan analisis para ahli dan spesialis
tentang masalah permukiman Israel, serta studi dan penelitian
yang mereka berikan untuk memahami realitas, motif dan
parameter permukiman, menjelaskannya dan membangun
narasi yang benar di sekitarnya. - Tidak hanya bergantung pada sumber dan agensi berita global
sebagai sumber berita, memastikan keakuratan sumber dan informasi mereka, sambil lebih mengandalkan pada laporan- laporan dan informasi darilembaga-lembaga, organisasi- organisasi, dan komite internasional yang adil dan profesional.
Isu Permukiman yang Menuntut Perhatian Liputan Media
Bagian ini fokus pada aspek-aspek, dampak, dan persoalan yang paling menonjol dari isu permukiman yang perlu mendapat perhatian media dan liputan jurnalistik tentang pentingnya sisi-sisi tersebut. Yang paling menonjol, adalah:
- Proyek-proyek perluasan permukiman di al-Quds dan rencana pendudukan Israel yang bertujuan untuk mengeluarkan warga al- Quds dari perbatasan kota. Di saat yang sama, menggabungkan permukiman-permukiman di sekitarnya ke dalam wilayah al-Quds untuk merubah perimbangan demografis.
- Permukiman-permukiman yang baru didirikan, yang disebut
sebagai «koloni-koloni permukiman» di wilayah Tepi Barat,
khususnya di al-Quds dan Lembah Yordan. - Aksi-aksi pengusiran paksa di Area (C) , yang menarget puluhan
desa Badui Palestina, dan bertujuan untuk mengosongkan daerah
tersebut dari penduduk Palestina, sebagai persiapan untuk dicaplok
ke dalam wilayah pendudukan. Di antara daerah-daerah terpenting
yang menjadi target adalah: Masafer Yatta (timur propinsi Hebron),
Khan Ahmar (timur al-Quds), Lembah Yordan utara dan yang lainnya. - Kegiatan ekonomi permukiman-permukiman Israel di Tepi Barat
(pertanian, industri, perdagangan dan jasa terkait). Di samping
dampak dari kegiatan ini pada masyarakat dan wilayah Palestina dari
aspek politik, ekonomi, sosial, demografi, hidrologi dan lingkungan. - Kegiatan eksplorasi peninggalan-peninggalan di Tepi Barat dan
al-Quds. Menjelaskan bagaimana pendudukan Israel berusaha
menciptakan klaim-klaim keterkaitan sejarah, agama dan budaya
mereka dengan Tepi Barat melalui penggalian-penggalian arkeologi,
untuk membenarkan kebijakannya untuk terus menguasai dan
mengontrol daerah tersebut. - Persoalan pelanggaran tembok apartheid terhadap hak asasi
manusia, ekonomi, sosial dan psikologis warga Palestina dan
implikasi politiknya terhadap pengisolasian warga Palestina yang
berada di wilayah tertutup di belakang tembok. - Meningkatkan kesadaran bahwa cara pendudukan Israel dalam menguasai tanah Palestina di Tepi Barat, khususnya di kota al-
Quds adalah dengan tujuan untuk mengubahnya menjadi proyek permukiman. Dan agar waspada terhadap cara-cara tersebut. Di
antaranya yang paling menonjol adalah sebagai berikut:* Mengubah tanah tersebut menjadi tanah umum (tanah
negara).
* Menyatakan tanah tersebut sebagai zona militer tertutup.
* Menyatakan tanah tersebut sebagai zona pelatihan militer.
* Menyatakan zona tanah tersebut sebagai area yang dilarang
dimasuki (area yang berdekatan dengan tembok pemisah/
apartheid) atau (area permukiman berpengaruh).
* Penyitaan untuk alasan keamanan.
* Menyatakan tanah tersebut sebagai properti terbengkalai
(absentee property).
* Tanah yang dibeli melalui broker secara ilegal, terutama di al-
Quds. - Mengungkap kerangka umum pelanggaran permukiman ini tanpa
membatasi detail. Ini dapat dilakukan dengan menghubungkan
pelanggaran-pelanggaran terperinci dengan proyek-proyek
permukiman yang memiliki hubungan. Misalnya, sebagian besar
pelanggaran di al-Quds merupakan bagian dari mewujudkan
tujuan yang lebih besar dari ‹The Greater Jerusalem Project›. - Pembongkaran rumah warga sipil Palestina dan pengusiran
mereka dilakukan dengan dalih seperti karena tidak mendapatkan
izin bangunan, karena alasan keamanan yang dibuat-buat, dan
seringkali alasannya tidak diungkapkan, atau sebagai cara untuk
menghukum warga Palestina. Di Tepi Barat secara keseluruhan,
jumlah rumah yang dihancurkan diperkirakan mencapai 50.000,
sementara di al-Quds mencapai 2.300 rumah dari tahun 1994
hingga 2018. - Serangan dan pelanggaran yang dilakukan para pemukim
pendatang Israel terhadap hak-hak ekonomi, sosial, sipil dan
politik Palestina. Seperti dengan mencegah akses ke tanah dan air.
Di samping pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah
permukiman-permukiman dan pabrik-pabrik mereka, merampas
standar hidup yang layak bagi warga Palestina, menghalangi
siswa untuk bisa mengakses pendidikan dan sekolah, pemukulan
dan penembakan terhadap warga sipil Palestina, penghancuran
properti serta larangan untuk mengakses tempat-tempat suci dan
mempraktikkan ritual keagamaan dan yang lainnya. - Desa-desa yang berbatasan dengan tembok pemisah dan
permukiman, serta desa-desa yang dihancurkan dan penduduknya
diusir untuk mendirikan permukiman yang diikuti dengan masalah
lingkungan, kesehatan dan sosial berikutnya. Di mana sebagian
besar desa dan wilayah Palestina menjadi sasaran pengusiran paksa,
larangan penyediaan layanan dasar seperti listrik, air, kesehatan
dan pendidikan. Juga mengalami pembatasan yang diberlakukan
pada perencanaan dan pembagian tanah, selain mengalami teror
dari para pemukim pendatang Israel dan kegiatan militer tentara
pendudukan Israel. - Jalan-jalan permukiman dan pos-pos militer sebagai strategi
Israel untuk mengambil alih wilayah Palestina, mendominasi
persimpangan jalan dan memisahkan kota-kota Palestina untuk
memutuskan hubungan antara daerah, mengusir penduduk dan
mengubah daerah-daerah tersebut menjadi kantong-kantong
yang terisolasi. Aktivitas permukiman Israel di Tepi Barat, termasuk
di al-Quds, memberlakukan sistem apartheid separatis rasis
dengan mengisolasi warga sipil Palestina di kantong-kantong
yang terisolasi di 165 kantong. - Mengidentifikasi orientasi ideologis para pemukim pendatang
Israel, ideologi rasis mereka, kelompok-kelompok agama dan
politik mereka serta geng-geng yang dibentuk oleh para pemukim
pendatang Israel untuk melakukan serangan teroris terhadap
warga Palestina, termasuk geng ‹Hilltop Youth› dan ‹Price-Tag› .
Serangan-serangan ini, yang rata-rata setiap bulan mencapai 40
aksi, sering mengakibatkan kematian dan pembakaran warga
serta perusakan harta benda mereka. - Keistimewaan yang diberikan oleh pemerintah pendudukan Israel
kepada pemukim pendatang Israel dalam bentuk pembebasan
pajak, kenaikan gaji, dan menganggap wilayah mereka sebagai
wilayah pengembangan prioritas. Juga memberikan pinjaman
lunak dengan tunjangan perumahan dan pendidikan formal,
pendirian proyek pertanian, industri dan komersial serta
pembukaan perusahaan dan pabrik produksi, dan mengekspor
produk mereka ke seluruh dunia. Di samping proyek infrastruktur
canggih yang diupayakan untuk memberdayakan para pemukim
pendatang Israel dan kelompok ekstremis mereka, serta
meningkatkan ketidaksetaraan ekonomi antara orang Arab
Palestina dan pemukim Israel.
Permukiman adalah Pelanggaran Hukum Internasional , Piagam dan Resolusi Terkait
Menghubungkan masalah permukiman ilegal Israel, peristiwa dan perkembangannya dengan berbagai pelanggaran yang bertentangan dengan hukum internasional adalah kebijakan penting media dalam menghadang perambahan permukiman Israel dan menciptakan kesadaran publik internasional tentang karakter permukiman Israel dan para pemukim pendatang Israel. Untuk tujuan ini, dimungkinkan untuk mengandalkan resolusi dan hukum internasional berikut:
Konvensi Den Haag 1907
Pasal 46: Negara Pendudukan tidak boleh menyita milik pribadi.
Pasal 55: Negara Pendudukan dinilai sebagai administrator yang
mengatur wilayah di negeri yang diduduki. Karenanya harus
memperlakukan kepemilikan negeri tersebut sebagai milik pribadi
(penduduknya).
Konvensi Jenewa Keempat 1949
Pasal 49: Otoritas Pendudukan tidak berhak memindahkan
warganya ke wilayah yang didudukinya atau melakukan tindakan
apa pun yang mengarah pada perubahan demografisnya.
Pasal 53: Pasukan Pendudukan tidak berhak untuk menghancurkan
kepemilikan pribadi (warganya) atau kolektif atau milik individu
atau milik negara atau otoritas apa pun di wilayah pendudukan.
Pasal 147: Penghancuran dan perampasan properti dengan cara
yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan perang, dan dalam skala
besar secara ilegal dan sewenang-wenang adalah pelanggaran
berat.
Resolusi Dewan Keamanan PBB
Resolusi 242 tahun 1967: Menyerukan penarikan pasukan
pendudukan Israel dari wilayah yang diduduki pada tahun 1967,
dan menegaskan tidak boleh merampas dan menguasai tanah
melalui perang
Resolusi No. 446 Tahun 1979: Menekankan ilegalitas kebijakan
permukiman Israel di wilayah Arab yang didudukinya, termasuk
al-Quds
Resolusi No. 452 Tahun 1979: Dewan Keamanan menyerukan
otoritas pendudukan Israel untuk menghentikan kegiatan
permukiman di wilayah yang didudukinya pada tahun 1967,
termasuk al-Quds.
Resolusi No. 465 Tahun 1980: Menuntut negara pendudukan Israel
untuk menghentikan permukiman, menahan diri dari membangun
permukiman baru dan agar membongkar permukiman.
Resolusi No. 478 Tahun 1980: menyerukan agar tidak mengakui
apa yang disebut oleh pendudukan Israel sebagai «Undang
Undang Dasar «, yaitu keputusan untuk mencaplok al-Quds dan
menganggapnya sebagai ibu kota entitas pendudukan Israel.
Resolusi 2334 tanggal 23 Desember 2016: Memutuskan untuk
mengutuk permukiman Israel dan bahwa tindakan Israel tersebut
melanggar hukum humaniter internasional dan bahwa tindakan
tersebut bertujuan untuk mengubah struktur demografi dan
status wilayah Palestina yang diduduki.
Resolusi PBB
Resolusi 4 Juli 1967: Seruan untuk menghormati hak asasi manusia
di wilayah Palestina yang diduduki dan pendudukan Israel harus
menjamin keselamatan dan keamanan penduduk di wilayah
tersebut.
Resolusi 20 Desember 1971: Menuntut negara pendudukan
Israel untuk membatalkan semua prosedur pencaplokan atau
permukiman di wilayah pendudukan.
Resolusi 23 November 2015: Mayoritas negara anggota Majelis
Umum PBB meminta negara pendudukan Israel untuk mengakhiri
pendudukannya atas wilayah Palestina. Resolusi tersebut
menekankan pentingnya mengakhiri pendudukan Israel di
wilayah Palestina sejak 1967 dan pentingnya hak rakyat Palestina
untuk menentukan nasib sendiri.
Resolusi 20 Desember 2017: Sebuah resolusi disahkan yang isinya
menegaskan kembali tentang hak Palestina untuk mengeksploitasi
dan memanfaatkan sumber daya alam mereka.
Dewan HAM PBB
Resolusi tentang hak untuk menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina dan tidak diperbolehkan merampas dan menguasai tanah Palestina melalui penggunaan kekuatan, sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terkait, yang
menyerukan kepada Israel untuk mengakhiri pendudukannya atas semua wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, yang menyerukan adanya tindakan internasional untuk segera mengakhiri pelanggaran berat yang dilakukan pendudukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan juga menyerukan agar segera ada perlindungan internasional untuk rakyat Palestina di
Definisi Istilah Khusus Masalah Permukiman
Wartawan yang meliput masalah permukiman harus terbiasa dengan istilah yang digunakan, maknanya, dan alternatifnya yang akurat mengingat sebagian besar dari istilah-istilah tersebut berasal dari sumber Israel, di antaranya yang paling menonjol adalah sebagai berikut:
Istilah | Definisi |
Permukiman | Komunitas perumahanYahudi yang didirikan atas perintah resmi pemerintah pendudukan Israel di atas tanah Palestina |
Permukiman Nahal | Permukiman-permukiman Moshavim atau Kibbutz- kibuts yang didirikan oleh pasukan Nahal dari tentara pendudukan Israel pada tahun 1967, dan terkonsentrasi di sepanjang Garis Gencatan Senjata dan daerah lembah, dengan status permukiman militer pertanian |
Permukiman Masyarakat |
Sebuah permukiman yang tidak memiliki input produksi bersama, atau perumahan bersama, yang penduduknya memiliki rumah, pertanian, atau perusahaan swasta mereka sendiri |
Permukiman Perkotaanharam |
Sebuah permukiman dengan populasi 2000 pemukim atau lebih, atau permukiman apapun yang terletak di dalam batas-batas wilayah al-Quds (J1), terlepas jumlah populasinya |
Koloni Permukiman (ilegal) |
Koloni-koloni permukiman Yahudi yang didirikan di Tepi Barat dan al-Quds tanpa izin dari pemerintah pendudukan Israel, tetapi disubsidi dan didanai oleh lembaga pemerintah dan lembaga permukiman resmi seperti dewan permukiman. Ini adalah label yang ditujukan untuk menyerap kritik internasional terhadap perluasan permukiman dan secara artifisial melegitimasi permukiman yang telah ada sebelumnya. Jumlah koloni permukiman yang merupakan cikal bakal permukiman baru ini sekitar 107 koloni, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah |
Jalan ‹Bypass› | Sebuah jalan yang didirikan oleh otoritas pendudukan Israel dengan tujuan menghubungkan permukiman-permukiman yang ada di Tepi Barat satu sama lain atau dengan wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1948 dan disediakan khusus untuk para pemukim Israel dan pasukan militer. |
Jalan Pintas | Jalan yang dibina oleh pihak berkuasa penjajah bertujuan untuk menghubungkan penempatan yang ada di Tebing Barat antara satu sama lain atau dengan wilayah Palestin yang diduduki pada tahun 1948 dan dikhaskan untuk para peneroka haram dan tentera. |
Legitimasi, pemutihan, atau ‹kompromi› |
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan status hukum penguasa pendudukan Israel secara surut, untuk bangunan-bangunan dan komunitas- komunitas permukiman Israel yang didirikan tanpa izin dari pasukan pendudukan Israel |
Dewan ‹Yesha› | Sebuah dewan yang mewakili para pemukim Yahudi di Tepi Barat, dengan pengecualian mereka yang tinggal di permukiman-permukiman Israel di al-Quds, yang dianeksasi oleh pasukan pendudukan (J1), serta beberapa permukiman perbatasan di propinsi Qalqiliya, Ramallah dan Hebron, yang dianeksasi ke entitas pendudukan Israel |
Area Militer Tertutup | Sebuah kawasan di mana warga Palestina dilarang memasukinya berdasarkan keputusan penguasa militer Israel, selama mereka bukan penduduk daerah tersebut, kecuali mendapatkan izin khusus |
Yerusalem (Area J1) | Daerah ini adalah bagian dari propinsi al-Quds, dianeksasi oleh ‹Israel› setelah pendudukan Tepi Barat pada tahun 1967 dan mencakup perkampungan Palestina berikut: Beit Hanina, Kamp Shuafat, Shu›fat, Isawiyah, Sheikh Jarrah, Wadi Al-Jauz , Bab Al-Sahira, Sawana, Ras al-Amud, Silwan, Al-Thawri, Jabal al-Mukaber, Sawahreh al- Gharbiya, Beit Safafa, Sharafat, Sur Baher, Umm Tuba, Kafr Aqab. |
Yerusalem (Area J2) | Daerah propnsi lainnya di al-Quds yang secara resmi dianggap oleh pendudukan Israel sebagai bagian dari Tepi Barat dan mencakup komunitas Palestina berikut: Rafat, Makhmas, Qalandia, Jab›a, Qalandia, Beit Duku, Jadira, Ram dan Dahiyat al-Barid, Beit Anan, al-Jib, Beir Nabala, Beit Ijza, al-Qabiba, pedusunan Umm Lahm, Badwi, Nabi Samuel, Hazma, Beit Hanina al-Balad, Quthna, Beit Sureik, Beit Iksa, Anata, al-Ka’abina, Al-Zayyim, Al-Aizariya, Abu Dis, Arab Jahalin, Sawahreh Al-Sharqiya, Sheikh Saad |
Area Isolasi Barat | Tanah Tepi Barat yang telah diisolasi antara tembok Apartheid di Timur dan Jalur Hijau ke Barat oleh pendudukan Israel dan menjadi sangat sulit dijangkau bahkan setelah mendapatkan izin khusus yang dari pemerintah administrasi sipil pendudukan Israel. Luas daerah ini mencapai 705 km persegi atau %12,4 dari total luas Tepi Barat |
Area Isolasi Timur | Membentang dari propinsi Tubas di utara sampai pantai barat Laut Mati di selatan, meliputi wilayah Lembah Yordan dengan lereng timur menghadap ke sana, juga mencakup wilayah gurun yang berbatasan dengan Laut Mati (dataran al-Quds), dengan luas 1.664 km2, atau %29,4 dari total luas Tepi Barat.Tentara pendudukan memperketat kontrolnya pada daerah tersebut sebagai zona militer tertutup |
Daerah H1 | Daerah tersebut secara administratif dan keamanan berada di bawah Otoritas Palestina. Luasnya mencapai %80 dari wilayah kota Hebron menurut Protokol Hebron yang ditandatangani antara PLO dan negara pendudukan Israel, sampai kemudian pendudukan Israel mengambil kendali penuh setelah invasi tahun 2002 |
Daerah H2 | Yaitu daerah Kota Tua dan al-Haram al Ibrahimi (area masjid Ibrahimi) yang berada di bawah kenda- li penuh pendudukan Israel. Luasnya mencapai 20% dari total luas kota Hebron dan dihuni oleh 40.000 warga Palestina dan 800 pemukim pendatang Ya- hudi |
Terminologi Palestina tentang Liputan Masalah Permukiman
Pendudukan Israel telah menggunakan istilah yang berusaha digunakan untuk
mendistorsi realitas kolonisasi di wilayah Palestina. Yang bertujuan untuk
mengkonsolidasikan visi, narasi, dan proyek permukimannya di Tepi Barat,
termasuk al-Quds, dengan melegitimasi keberadaan permukiman-permukiman Israel, dan untuk menunjukkan bahwa eksistensi Palestina hanyalah eksistensi populasi yang bersifat sementara tanpa akar. Kami lampirkan di sini terminologi Israel yang salah dan paling menonjol yang memperkuat visi Israel dan sebaliknya ada istilah-istilah yang benar yang digunakan Palestina, yang memperkuat hak-hak Palestina.
Istilah yang Salah dan Menyebar |
Istilah yang benar |
Perkampungan Israel di Jerusalem | sduQ-la id nakududnep namikumreP |
Kotamadya Israel di Yersalem | Pemerintah kota pendudukan di al- Quds |
Permukiman Masyarakat |
Sebuah permukiman yang tidak memiliki input produksi bersama, atau perumahan bersama, yang penduduknya memiliki rumah, pertanian, atau perusahaan swasta mereka sendiri |
Penduduk Arab di Yerusalem | Warga Palestina di al-Quds |
Warga Israel di al-Quds dan Tepi Barat | Pemukim pendatang Israel di Tepi Barat, termasuk al-Quds |
Gurun Yudea | Dataran al-Quds |
Pos terdepan | Koloni permukiman pendudukan |
Administrasi Sipil Israel | Administrasi Sipil tentara pendudukan Israel |
Evakuasi Komunitas Arab | Pengusiran desa-desa Palestina |
Tembok Pemisah | Tembok apartheid |
Pembatasan pergerakan dan aktivitas di Tepi Barat | Pemblokiran warga Palestina dan penutupan desa mereka serta larangan bagi warga Palestina untuk memiliki kebebasan bergerak |
Jalah Bypas | DJalan khusus untuk para pemukim pendatang Israel |
Agregasi Badui dan memukimkan mereka | Pemindahan paksa |
Permukiman-permukiman ilegal | Permukiman-permukiman kolonialisme/pendudukan |